Berdasarkan
putusan PN Tipikor Bandung No: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, eksekusi tersebut
atas nama terpidana Wahyu Nugroho di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung,
dan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, atas nama
Erena Aprilningrum di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
“Bersumber dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020, dua pidana tersebut masuk dalam
perkara tindak pidana korupsi pembangunan enam ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok,” kata
kasi Intel Kejari dalam keterangan resmi, Kamis (2/6).
Sebagaimana
telah diubah UU RI Nomor 55 Ayat 1 ke KUHP, Terpidana tersebut melanggar Pasal
3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terpidana Erena
Aprilningrum akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar
RP 50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan,” Ungkap Andi
“Sedangkan,
terpidana Wahyu Nugroho menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda RP
50.000.000, subsider pidana kurungan dua bulan. Dan uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar RP. 81.550.000
sudah disetorkan ke Kas Negara”, tutupnya.
DYL/FT