Pemerintah terus berupaya tersebut dilakukan dengan harapan
meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
“Akses kita sudah membaik secara nasional. Untuk perjuangan selanjutnya
adalah proses mengangkat mutu pendidikan yang tepat sehingga bisa lebih baik
lagi,” kata Jumeri selaku Dirjen Pendidikan Kemendikbudristek.
Menurutnya, indikator awal yang digunakan dalam PPDB
tersebut adalah terfokus pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No.1/2021 tentang PPDB dari berbagai jenjang pendidikan mulai
dari TK hingga SMA sederajat.
“Pedoman yang dapat digunakan masih sama seperti tahun lalu,
yaitu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa PPDB dapat
melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur
prestasi,” ujar Jumeri.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa
terdapat kuota pada setiap jalur PPDB yang ada.
DYL