Serambiupdate.com - Untuk menghindari keterbatasan kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sarolangun menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi didasarkan
pada peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Proses penerimaan atau
pendaftaran sekolah harus mengacu pada prosedur
yang ada.
Hal itu dikatakan oleh Helmi
selaku Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Sarolangun. Selain itu, juga ada sejumlah presentasi lain yang
diterapkan dalam PPDB.
"Salah satu
kriteria zonasi tadi, yaitu jarak antara sekolah dan rumah pendaftar itu dekat,
" katanya.
Namun di tingkat
Sekolah Menengah Pertama (SMP), itu pun telah diatur pada umumnya siswa SD ini bakal
lanjut ke SMP B contohnya.
Telah ada gambarannya agar
para orang tua cukup mematuhi peraturan
yang ada.
Hal itu dilaksanakan dengan tujuan agar PPDB di jenjang SD maupun
SMP dapat merata. Tidak ada prioritas ataupun kecemburuan lainnya.
(ADP)