Oleh: Restu Irshandy
Mahasiswa FEB Uhamka
Sejatinya, dunia pajak tidak mengenal akuntansi dan hanya terdapat pencatatan serta pembukuan saja. Akan tetapi, di era modern, sistem akuntansi sangat diperlukan. Maka muncul istilah akuntansi perpajakan, yang berarti segala pencatatan serta penyusunan segala transaksi keuangan agar tahu jumlah pajak yang perlu dibayar Wajib Pajak (WP).
akuntansi perpajakan adalah suatu kegiatan mencatat keuangan di suatu badan usaha maupun lembaga guna mengetahui besaran pajak yang perlu dibaya. Sebagai salah satu cabang ilmu akuntansi, akuntansi perpajakan memiliki cara kerja yang hampir sama seperti akuntansi lainnya. Akan tetapi, akuntansi memberi hasil laporan keuangan sedangkan akuntansi perpajakan memberi hasil laporan pajak.
Akuntansi perpajakan bukan hanya bermanfaat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, tetapi juga mempunyai fungsi lain yang cukup berperan yaitu, selain srategi, manfaat selanjutnya adalah bahan analisis guna mengetahui besaran pajak sebagai tanggungan perusahaan di masa yang akan datang agar memudahkan perusahaan ketika mengurus perpajakan. Kemudian, akuntansi perpajakan memiliki fungsi dalam laporan keuangan ketika terdapat investor maupun keperluan publikasi yang lain. Dengan laporan pajak yang baik, perusahaan pun dapat dinilai mempunyai performa yang baik pula. Fungsi lainnya adalah sebagai dokumentasi perpajakan per tahun yang dapat dipakai sebagai perbandingan dalam memahami riwayat perkembangan keuangan perusahaan.
Pajak langsung adalah pengenaan pajak yang didasarkan atas jumlah penghasilan maupun kekayaan yang dipunyai suatu perusahaan atau lembaga. Adapun jumlahnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pajak langsung umumnya wajib dibayar oleh wajib pajak serta tidak dapat diwakilkan maupun dibebankan pada orang atau instansi lain.
Pajak tidak langsung adalah besaran pajak pada saat terjadi suatu transaksi keuangan. Pajak semacam ini dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain. Contoh sederhana pajak tidak langsung yaitu ketika membeli pembelian barang di pusat perbelanjaan. Harga yang dibayar umumnya sudah termasuk pajak sehingga WP tidak perlu lagi membayar pajak ke pemerintah.