Serambiupdate.com - Ada kejanggalan penulisan pada sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang dimana tulisan ‘sertifikat’ tertera ‘sertipikat’.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ejaan
sertifikat yang benar menggunakan huruf 'F' bukan 'P'. Aminuddin Aziz selaku Kepala
Badan Pembembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek
mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam penulisan.
Namun, Aminuddin menyatakan bahwa penulisan itu tidak akan direvisi ataupun
diubah. Salah satu alasannya ialah banyaknya sertifikat yang dikeluarkan dan dicetak.
"Kalau
diubah, harus ditarik jutaan sertifikat," ujar Aziz dalam Acara Riung
Wartawan: Dua Tahun Badan Bahasa dalam Angka di Swiss-belhotel, Serpong,
Tangerang selatan.
Aminuddin
mengatakan perbaikan akan memakan waktu yang cukup lama. Lalu perubahan
tersebut memerlukan tinjauan terhadap data ril di lapangan.
"Sertifikat memakan waktu, biaya
yang mahal, dan perlu diukur berulang kali," jelasnya.
Ia mengatakan DPR
RI juga menyetujui penerbitan sertifikat dengan
huruf "P". Oleh karena itu, membuat sertifikat tidak menjadi masalah.