Serambiupdate.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah III Jawa Tengah (Jateng) mengimbau peserta didik baru yang mendaftar melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB) supaya tidak menggunakan piagam atau sertifikat palsu.
Jika sampai ketahuan menggunakan piagam atau
sertifikat palsu, maka akan ditindak tegas hingga dianulir dari proses
pendaftaran.
"Maka dari itu, kami imbau jangan sekali-kali memakai
piagam atau sertifikat palsu pada pendaftaran PPDB," ujar Sukarno, Ketua
Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah III Jateng.
Ia menyampaikan jika ada dugaan kasus penggunaan
piagam atau sertifikat palsu pada pendaftaran PPDB, maka dapat dilaporkan kepada
panitia di satuan pendidikan ataupun pihaknya. Padahal laporan bersifat
komplain wajib berisi bukti.
"Jika terbukti adanya pemalsuan piagam atau
sertifikat, siswa itu dapat dikeluarkan dari sekolah meskipun telah dinyatakan
diterima," jelasnya.
Aturan itu dilatarbelakangi atas petunjuk teknis
(juknis) pelaksanaan PPDB SMA
Negeri dan SMK
Negeri Provinsi Jawa Tengah 2022/2023.
Dalam juknis tersebut diungkapkan bahwa peserta
didik yang memberikan data palsu atau tidak benar, maka dikenakan sanksi
pengeluaran oleh satuan pendidikan. Walaupun yang bersangkutan diterima pada
proses seleksi.
Ia mengatakan bahwa prestasi kejuaraan memepunyai
bobot nilai pada PPDB. Prestasi yang dibuktikan oleh piagam berupa berjenjang ataupun
tidak berjenjang.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada beberapa
pendaftar yang melampirkan piagam penghargaan yang diduga palsu di SMA yang
berada di Kabupaten Pati.
(ADP)