Serambiupdate.com Munculnya kasus kejahatan seks baru-baru ini di lingkungan pendidikan telah
menimbulkan kekhawatiran akan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Pemerintah
juga diminta untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Kekerasan Seksual
(UU TPKS) dengan peraturan pemerintah seperti yang ada dalam undang-undang ini.
Hal itu disampaikan Netty Prasetiyani selaku anggota Pansus
IX DPR, . Ia mengaku prihatin dengan munculnya kasus kejahatan seks di dunia
pendidikan merupakan fenomena gunung es yang melanda siswa.
“Saya khawatir ini adalah indikator fenomena gunung es,
kasus sebenarnya jauh lebih banyak. Kondisi ini tentu mencoreng lembaga
pendidikan yang seharusnya menjadi wadah untuk memajukan jati diri dan karakter
anak bangsa,” kata Netty.
Menurut Netty, mahasiswa berhak atas lingkungan yang aman dan
bebas dari kekerasan. Mereka juga memiliki hak untuk menjauh dari bahaya.
"Mereka memiliki kesempatan untuk menduduki posisi
penting dalam masyarakat dan negara di masa depan. Apa yang akan terjadi pada
mereka jika mereka melakukan kejahatan seks selama studi mereka," katanya.
Netty menyampaikan bahwa salah satu faktor yang
melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
yaitu pelaku merasa diberdayakan.
“Kekuatan pelaku akhirnya membuat korban tidak berdaya dan
takut untuk melaporkannya,” kata Netty.
Untuk menghindari kasus TPKS, Netty juga meminta pemerintah
mengikuti pengesahan UU TPKS dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya. Ia
merasa payung hukum berupa undang-undang belum cukup. “Umpan balik dari lembaga
pendidikan diperlukan untuk menetapkan peraturan turunannya, termasuk mekanisme
pencegahan dan perlindungannya,” ujarnya.