Serambiupdate.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang kurang dalam memitigasi masalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
"Masalah sebenarnya, yaitu Disdik DKI
telah membuat histeria publik dalam sistem PPDB
DKI dan tidak tanggap agar memitigasi persoalan histeria itu," ujar Dedy
Irsan selaku Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendapat
beberapa Konsultasi non-Laporan (KNL) bagi penyelenggaraan PPDB menjelang
hari-hari terakhir pendaftaran di tahap zonasi.
Para peserta tidak dapat mengakses situsnya selama
satu jam dari pukul 08.00 hingga 09.20 WIB. Menurut Dedy, persoalan ini seperti
pelaksanaan PPDB tahun 2021 lalu.
Dari kejadian ini, Dedy berharap pihak Disdik DKI dapat
tanggap dalam menangani permasalahan teknis sistem teknologi informasi dengan
mempertimbangakan dukungan dana dari pemerintah.
Saat ditanya melalui telepon atau pesan singkat,
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginformasikan situs laman PPDB DKI difokuskan
untuk pendaftar saat itu.
Menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya,
baik pendaftar maupun bukan pendaftar akan mencoba mengakses laman yang sama di
waktu yang sama pula jadi sistem secara otomatis akan "down".
Oleh karena itu, Ombudsman memberikan sejumlah masukan
agar dapat menangani proses pendaftaran PPDB yang ada. Pertama, bagikan server
salam di setiap jenjang sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) atau aktifkan saluran sosial
agar menghindari penumpukan sekaligus sehingga tidak membuat kepanikan publik. Di
sisi lain, penyelenggara harus sedia untuk melayani pelanggan sepanjang hari.
Kedua, Disdik DKI dapat memanfaatkan sistem data
tahun lalu untuk menangani wilayah yang kapasitas zonasi tidak mengakomodir
wilayah di sekitarnya.
Selain itu, untuk masukan lainnya terhadap PPDB di
Jabodetabek, Ombudsman mengusulkan pembukaan posko pengaduan tentang
permasalahan PPDB tersebut.