"Mewakili pemerintah, saya sampaikan persetujuan untuk
disahkannya RUU Pendidikan dan Layanan
Psikologi ini. Sebagai langkah tindak lanjut kami akan menjalankan koordinasi
dengan pihak pemerintah untuk menyusun kebijakan turunan dari UU ini,"
kata Nadiem.
Menurut Nadiem, RUU PLP disebut penting untuk disahkan karena
selama ini profesi psikolog belum mendapat aturan yang akan membagikan jaminan
hukum. Menurutnya masuk ke dalam peraturan perundangan yang mengatasi psikolog
klinis. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan
Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Psikolog Klinis.
"Peraturan ini tentunya membantu generasi muda untuk meningkatkan minat serta
potensinya secara maksimal sebagai dukungan psikolog yang profesional dan
tanggung jawab," ungkap Nadiem.
Hestifah Sjaifudian selaku Ketua Panja RUU PLP menyampaikan
bahwa berbagai poin utama tersebut akan menjadi tujuan pembentukan RUU PLP. Di
antaranya, ini bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan psikologi,
layanan psikologi, sampai SDM yang memeberikan kepastian hukum.
"RUU ini juga dapat memberikan persetujuan pengaturan untuk
memberikan layanan bagi lulusan luar negeri dan asing," tandasnya.
DYL