Serambiupdate.com - Bakri Siddiq selaku Penjabat (PJ) Wali Kota Banda Aceh mendorong penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh.
“Menurut saya perilaku merokok punya dampak negatif
terhadap aspek kesehatan,
pendidikan,
sosial,
anak-anak
pun bisa menganggu mata pencaharian (produktivitas) masyarakat,” ujar Bakri ketika
audiensi dengan Dinas Kesehatan, The Union, The Aceh Institute, Satpol PP/WH
serta KADIS Kota Banda Aceh, bertempat di Kantor Walikota Banda Aceh.
Ia mengatakan bahwa saat ini telah ada Qanun Kota
Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun
2017. Dimana regulasi yang telah ada ini penting untuk diterapkan.
“Namun himbauan saya bahwa proses penerapan ini perlu
berjalan secara humanis, lembut dan sejuk,” tambahnya.
Sementara itu, Lily S Sulistiyowati selaku perwakilan
The Union mengatakan bahwa harus ada komitmen bersama dalam proses pengendalian
rokok di Aceh.
Sebab hal itu bertujuan agar konsumsi rokok menurun,
terutama terhadap anak-anak di bawah umur.
"Regulasi dan implementasi KTR perlu diterapkan
secara menyeluruh dengan meningkatkan koordinasi banyak pihak," katanya.
Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok
di Aceh
perlu diperkuat dengan harapan Kota Banda Aceh bisa dijadikan contoh untuk
daerah lain sebagai daerah pertama yang sukses menciptakan ruang ramah anak
yang bebas rokok.
"Semangat, pola, dan konsep penerapan di Banda
Aceh bisa disebarkan ke daerah lainnya di Provinsi Aceh," lanjutnya.
Untuk memudahkan monitoring dan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam program KTR, Muazzinah Yacob selaku Direktur The
Aceh Institute mengungkapkan bahwa pihaknya telah merancang aplikasi Monitor
KTR yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Aplikasi itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat guna
melaporkan pelanggaran yang terjadi di KTR.
"Hal tersebut sebagai database untuk dinas terkait agar mendorong penerapan KTR di Kota
Banda Aceh," tandasnya.
(ADP)