Serambiupdate.com - Muhammadiyah ‘Aisyiyah melalui Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, MPKU PP Muhammadiyah dan RSIJ Satu, menggelar kegiatan seminar danlokakarya nasional untuk membahas berbagai permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, melalui aplikasi zoom meeting dan berlokasi di Aula AR Fachrudin lantai II gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka), Rabu (3/8).
Kegiatan ini merupakan rangkaian acara menjelang Muktamar
ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah pada 18-20 November 2022. Tema seminar dan
Lokakarya Nasional adalah “Kebijakan dan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan
dalam Mendukung Terciptanya Kesehatan Jiwa Keluarga Indonesia dalam mencerahkan
peradaban bangsa”.
Kegiatan seminar nasional ini menghadirkan beberapa
narasumber yang akan membahas tema Kesehatan Jiwa dari Perspektif Pandangan
Keagamaan Muhammadiyah, Ketahanan Keluarga, Psikologi dan Psikiatri. Beberapa
pembicara yang hadir adalah Hamim Ilyas,Prof Euis Sunarti, Ely Risman Musa, dan
Era Catur Prasetya.
Seminar dan lokakarya ini akan diikuti oleh pimpinan,
lembaga, majelis di Aisyiyah dan Muhammadiyah,
MKES, MPKU serta organisasi otonomi baik di tingkat pusat, provinsi
hingga kabupaten dan kota serta organisasi kemasyarakatan di tingkat nasional.
Kegiatan lokakarya juga melibatkan aktivis Kesehatan jiwa dan para pakar
kebijakan Kesehatan jiwa.
Hamim Ilyas selaku narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan
kegiatan seminar nasional dan lokakarya ini didorong oleh kepedulian
Muhammadiyah terhadap tantangan kesehatan kesehatan jiwa di Indonesia. Riskesdas
tahun 2018 menunjukkan prevalensi gangguan emosional pada penduduk berusia 15
tahun ke atas meningkat 1,6 kali dari 6% menjadi 9,8% selama 2013-2018.
“Kemudian prevalensi gangguan jiwa berat telah meningkat 4
kali lipat dari 1,7% menjadi 7% dalam kurun waktu yang sama. Bahkan data
Aplikasi Keluarga Sehat tahun 2015 menunjukkan 15,8% keluarga mempunyai
gangguan jiwa berat. Indonesia juga masih menghadapi masalah penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang diperkirakan menyebabkan kerugian
ekonomi sebesar 84,6 triliun (77,42 triliun rupiah untuk pengobatan pribadi dan
7,2 triliun untuk biaya sosial),” tutur Hamim.