"(Yang
menyuap harus dinyatakan) cacat (yuridis) dan wajib dibatalkan atau gugur
otomatis," kata Boyamin Saiman
selaku Koordinator MAKI.
Boyamin
mengungkapkan seharusnya suap dalam penerimaan kampus negeri, tidak terjadi.
Pihak Unila didesak tegas dalam menindak calon mahasiswa yang memberikan uang
haram.
Pihak
Unila pun diminta membuat tim khusus guna mencari mahasiswa yang diterima
karena memakai jalur tersebut. Unila diminta tidak hanya menunggu KPK.
"Bentuk
tim tersendiri dan langsung diskualifikasi para penyuap," kata Boyamin.
Pihak
Unila juga diminta tidak meremehkan masalah suap dalam proses masuk kampus
negeri ini. Praktik suap mencoreng nama bangsa.
"Bagaimana
mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik? Nah tidak layak dia
(mahasiswa) yang nyuap," ujar Boyamin.
Pada kasus
ini, KPK menjerat Karomani selaku Rektor Unila, Heryandi selaku Wakil Rektor I
Bidang Akademik Universitas Lampung; Muhammad Basri selaku Ketua Senat
Universitas Lampung; dan Andi Desfiandi
selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Meski
begitu, lembaga antirasuah menduga tidak hanya satu orang yang menyuap Rektor
untuk masuk Unila lantaran dari bukti-bukti yang ditemukan terdapat jumlah
nominal suap yang fantastis.
Boyamin
meminta agar menggugurkan semua mashasiswa yang menggunakan jalur tersebut.
DYL_IST