Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Apa Bayar Pajak?

07 Agustus 2022 | Minggu, Agustus 07, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-07T02:31:00Z

  



Oleh : Hanifasari Rahmawati

Mahasiswa FEB Uhamka

 

Di Indonesia pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak sendiri juga sudah tercantum dalam UUD 1945. Pajak merupakan penopang terbesar APBN di Indonesia. Dengan besarnya target penerimaan dari sektor pajak, menjadikan apapun yang ada di Indonesia sebagai objek pajak, seperti pajak kendaraan, pajak berbelanja, dan juga saat ini pemerintah mulai menargetkan para pengguna media sosial seperti youtuber dan selebgram sebagai objek pajak.

Namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum patuh dalam membayar pajak dikarenakan minimnya informasi tentang manfaat dari pajak itu sendiri. Tidak hanya itu, masyarakat juga masih menganggap bahwa membayar pajak adalah sebuah penjajahan bukan kewajiban. Hal itu menyebabkan rendahnya rasio pajak di Indonesia. Kepatuhan tersebut juga harus dibarengi dengan kesadaran hukum, kedisiplinan, kejujuran, serta mempunyai hasrat untuk membayar pajak. Akan tetapi, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga karena tingkat ekonomi yang rendah, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan serta pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas.

Untuk itu solusi agar masyarakat sadar dalam membayar pajak yaitu dengan melakukan sosialisasi pentingnya pajak, memudahkan membayar pajak, melakukan penindakan terhadap pelanggaran pajak, adil dalam pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. Kesadaran masyarakat untuk menaati dan mematuhi pajak sangat penting agar aturan menjadi lebih efektif. Dengan kita tidak membayar pajak, pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik, apalagi Indonesia masih minim sekali pembangunannya dibanding dengan negara lain. Mulai sekarang sebagai warga negara yang bijak agar taat membayar pajak, seperti sebuah slogan “warga bijak taat bayar pajak” karena manfaatnya akan sangat berguna bagi semua masyarakat dan juga agar menjadikan Indonesia negara yang lebih maju. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

 

=