"Saya turut mengapresiasi RS Grha MM2100 atas
kolaborasi yang terjalin selama ini dalam hal penanganan dan pelayanan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Andry
Rubiantara selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.
Ia meminta perwakilan perusahaan yang hadir bisa menyampaikan
informasi terkini perihal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga
kerja di masing-masing perusahaan.
Perwakilan perusahaan yang hadir menerima sosialisasi
mengenai program jaminan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan program
manfaat layanan tambahan dari BPJAMSOSTEK sedangkan RS Grha MM2100 membagikan
sosialisasi terkait kesehatan serta fasilitas-fasilitas yang ada di rumah sakit
tersebut.
Andry menyampaikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
adalah salah satu program yang memberikan perlindungan kepada pekerja pada
sektor formal dan sektor informal selain program Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP).
Program JKK ialah program yang memberikan perlindungan terhadap
risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya
dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja pun menerima manfaat
perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh. BPJAMSOSTEK
pun menanggung biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja atau penyakit akibat
kerja, ke rumah sakit atau rumah, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
Lalu di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja
bakal mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100
persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan
selanjutnya hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja,
ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang
dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari
jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
"Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa biaya apapun," katanya.
Selain itu, Edi Rochyadi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Bekasi ikut memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang melindungi
segenap peserta lewat program-programnya.
"Semoga selesai sosialisasi ini akan banyak pekerja
kawasan industri yang terdaftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK,"
tutur Edi.
DYL_IST