Notification

×

Iklan

Iklan

BPJAMSOSTEK Cikarang dan RS Grha MM2100 Jalin Kolaborasi Sosialisasi Program

02 September 2022 | Jumat, September 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-09-02T02:10:10Z


Serambiupdate.com Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menjalin kerja sama dengan RS Grha MM2100 untuk menyosialisasikan program dan bincang sehat terhadap puluhan perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi bertempat di Nuanza Hotel Cikarang.

"Saya turut mengapresiasi RS Grha MM2100 atas kolaborasi yang terjalin selama ini dalam hal penanganan dan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.


Ia meminta perwakilan perusahaan yang hadir bisa menyampaikan informasi terkini perihal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja di masing-masing perusahaan.


Perwakilan perusahaan yang hadir menerima sosialisasi mengenai program jaminan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan program manfaat layanan tambahan dari BPJAMSOSTEK sedangkan RS Grha MM2100 membagikan sosialisasi terkait kesehatan serta fasilitas-fasilitas yang ada di rumah sakit tersebut.


Andry menyampaikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu program yang memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal dan sektor informal selain program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Program JKK ialah program yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


Peserta yang mengalami kecelakaan kerja pun menerima manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh. BPJAMSOSTEK pun menanggung biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit atau rumah, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.


Lalu di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja bakal mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.


Apabila peserta meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.


"Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan gratis tanpa biaya apapun," katanya.


Selain itu, Edi Rochyadi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi ikut memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang melindungi segenap peserta lewat program-programnya.


"Semoga selesai sosialisasi ini akan banyak pekerja kawasan industri yang terdaftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK," tutur Edi.

DYL_IST

=