Serambiupdate.com - Beredarnya pemberitaan Radar Investigasi terkait adanya dugaan pungli berkedok sumbangan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Beberapa kali dikonfirmasi oleh Radar Investigasi, kepala dinas Banyuwangi selalu enggan memberikan komentar yang terkesan alergi dengan wartawan.
Dalam menyikapi adanya dugaan pungli berjubah sumbangan yang biasa dikenal sebutan Peran Serta Masyarakat ( PSM) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi sebut melalui media online jika siswa tidak mampu meminta keringanan ke pihak sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, lembaga sekolah tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat meminta bantuan apapun pada siswa maupun wali murid “Lembaga sekolah melalui komite sekolah sebagai mana diatur Permendikbud no 75 tahun 2016, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat,” tutur Suratno.
Terkait PSM di SMPN 2 Banyuwangi, sudah disepakati melalui rapat wali murid dengan komite sekolah yang menghasilkan kesepakatan bahwa hal itu sifatnya tidak wajib tetapi sumbangan.
“Intinya seluruh siswa maupun orang tua wali bisa membayar sesuai dengan hasil kesepakatan, bagi siswa yang kurang mampu bisa mengajukan ke pihak sekolah, dan bagi siswa yang tidak mampu ataupun yatim itu biasanya dibebaskan,” ujarnya.
Di dalam kutipannya itu, Suratno awalnya menyampaikan bahwa hal itu sifatnya sumbangan, namun anehnya dia malah menjelaskan bahwa bagi siswa yang kurang mampu bisa mengajukan keringanan kepada pihak sekolah.
Sementara Suratno dikonfirmasi singgung pertanyaan tentang “bila tidak mampu menyumbang apakah harus meminta keringanan?”
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Di pasal 1 ayat 2 berbunyi jelas bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Di pasal 9 ayat 1 yang berbunyi, “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
Disisi lain, Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal 1 ayat 4 yang berbunyi, “Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah pemungutannya ditentukan dan berjangka waktu”.
Lanjut pada ayat 5, “Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, maupun jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan”.
Terakhir, dipertegas larangan pada pasal 12 huruf B berbunyi, “Melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua maupun walinya”.
ADP/SAN