"Kebijakan AN
merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk memetakan mutu
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan
asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar,
" ujar Asrijanty, sebagai Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik),
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek.
Asrijanty berharap Asesmen
Nasional (AN), khususnya Asesmen Kompetensi Minimun (AKM), dapat mendorong
pembelajaran yang mengukur penalaran siswa, bukan sekadar hafalan dan siswa
akan memiliki nalar untuk menyelesaikan teks atau wacana yang berisi
permasalahan kontekstual.
Dirinya juga berharap AN
dapat mendorong guru memberikan pembelajaran
yang sesuai dengan konteks kehidupan nyata dalam setiap mata pelajaran.
“Sehingga ketika siswa
lulus nanti, mereka telah memiliki bekal bernalar yang baik, terbiasa
memecahkan masalah kompleks, dan siap menghadapi kehidupan nyata dengan
perubahan dan tantangan yang semakin besar,” kata dia.
AN yang diikuti oleh
satuan pendidikan jenjang SMP/MTs, satuan
pendidikan kerja sama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang
terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) yang valid. Diselenggarakan pada tanggal 19 September hingga 20
September 2022.
DYL_RPH