Pada pertengahan Agustus lalu,
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila)
Karomani beserta jajarannya. Dia diduga menerima suap terkait penerimaan
mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
“Tanpa SOP yang disepakati dari
seluruh kampus Indonesia, ada dua cara sekaligus akses perguruan tinggi yang
dikelola langsung Kemendikbud,” kata Huda dalam wawancara dengan merdeka.com.
Jumat lalu, 2 September.
Menurutnya, jalur mandiri melalui
masing-masing kampus negeri rentan disalahgunakan. Kementerian Pendidikan
memiliki kendali yang kecil atas hal ini.
“Dalam perjalanan menuju
kemerdekaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan relatif sedikit memiliki
kendali atas pengawasan yang akan dibawa ke kampus,” ujarnya.
“Tidak ada monitoring, tidak ada
SOP, tidak ada standarisasi, dan itulah yang terjadi pada akhirnya,” kata Huda.
DYL