Tabrani selaku Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Banten di Serang,
menyampaikan bahwa kegiatan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi
ini nantinya akan segera ditindaklanjuti dengan satuan
Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota.
"Sebagai evaluasi, pendidikan nilai-nilai
antikorupsi ini akan dilakukan secara merata di Provinsi Banten," katanya.
Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada tim roadshow bus KPK yang telah
bersedia memberikan ilmunya terkait pencegahan korupsi pada satuan pendidikan
di Banten.
Sementara Aida Ratna Zulaiha selaku Pelaksana Harian (PLH) Deputi Jejaring
Pendidik, menyampaikan tujuan dari kegiatan edukasi antikorupsi pada satuan
pendidikan ini yaitu untuk menanamkan nilai antikorupsi serta implementasi
berjenjang dan berkelanjutan.
Dengan menerapkan pendoidikan antikorupsi dalam satuan pendidikan untuk dapat
meningkatkan tata kelola sehingga menjadikan lembaga
pendidikan yang dapat bertanggungjawab.
"Penerapan antikorupsi ini bisa diterapkan secara fleksibel. Bisa berupa
kurikulum pembelajaran atau kegiatan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi
pendidikan anti korupsi," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, cara penyampaian dan pendekatan serta keteladanan
dari satuan pendidikan dapat menjadikan berhasilnya penanaman nilai-nilai anti
korupsi.
Ia menambahkan, pentinya pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan dengan diiringi
sanksi dan penghargaan, dimana hal itu sangat penting dalam menciptakan ekosistem sekolah yang berintegritas.
"Pada satuan pendidikan, keteladanan dari tenaga pendidik atau orang-orang
dewasa menjadi hal penting dalam menanamkan sikap antikorupsi," kata dia.
DYL_RPH