Oleh : Aulia Rahmah
Mahasiswa FEB Uhamka
Tertulis jelas dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal (12) “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Maka dari itu semua anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Namun faktanya pendidikan di negara tercinta kita ini masih belum merata terlebih daerah pelosok yang belum memiliki akses pendidikan yang layak dan berkualitas.
Tidak sampai di situ, banyak juga kita temukan meskipun sudah mnedapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas yang seharusnya dapat ikut menunjang karir masa depan di dunia kerja namun terhalang oleh persaingan yang tidak bisa disebut mudah dan mengakibatkan banyak yang terpaksa menjadi pengangguran karena tidak kuat dengan persaingan itu.
Badan statstik nasional mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada febuari 2020 sebesar 4,99 persen, Hal tersebut mendorong pemerintah untuk merupaya mengurangi masalah pengangguran, serta sarana terciptanya sumber daya manusia yang siap bekerja secara professional dalam bidangnya. Sehingga terjadi kemajuan yang maksimal antara gerak laju pembanguan infrastruktur dan sumber daya manusia, yang diharapkan dapat mengurangi pengangguran.
Adapun persoalan lain dalam dunia pendidikan yang dapat kita soroti adalah rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, UNESCO menyebutkan Indonesia berada pada urutan kedua dari bawah soal literasi dunia, artinya minat baca orang Indonesia masih rendah.
Menurut data UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,0001 %, arinya dari 1000 orang hanya 1 orang saja yang rajin mambaca. Dan menurut riset yang bertajuk wordl’s Most Literate Nations Ranked, dilakukan oleh Central Connectient State University, Indonesia dinyatakan menduduki peringkat ke-60 daro 61 negara soal minat baca.
Selanjutnya, kita tidak bisa membiarkan kondisi ini berlarut-larut, kita sebagai masyarakat Indonesia sudah menjadi keharusan untuk sama-sama meningkatkan minat baca masyarakat kita, salah satunya dengan menanamkan semangat minat baca sedari dini mungkin dan memperbanyak membuka taman-taman baca atau perpustakaan berjalan yang terbuka untuk umum. Semoga dengan itu dapat meningkatkan minat baca sekaligus kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Negara kita ini.