Program
pemberlakuan jam malam atau jam belajar “wajib” bagi mahasiswa oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) efektif dalam membimbing mahasiswa di malam
hari.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy mengatakan,
kebijakan yang diberikan adalah membatasi aktivitas siswa dari SD hingga SMA hanya setelah pukul 21.00. WIB. Artinya,
siswa yang berusia antara 7 hingga 18 tahun tidak diperbolehkan keluar malam
kecuali ada keperluan.
Kecuali
itu adalah kegiatan atau masalah yang bersifat penting, mis. B. Kelas
berkelompok dan belajar tambahan didampingi oleh orang tua atau wali anak. “Itu
karena belajar di rumah, tapi intinya action (jam malam) bagus,” ujarnya kepada
Bangkapos.com, Rabu (21/12).
Erwandy
menjelaskan bahwa program utama ini memberikan beberapa manfaat selama lebih
dari sebulan Variasi untuk siswa. Mahasiswa juga diharapkan menghindari
kegiatan berbahaya seperti tawuran, tindak kriminal, mabuk-mabukan dan banyak
menghabiskan waktu di warnet (warung kopi), serta menghindari sugesti
prostitusi.
Agar
siswa dapat lebih fokus belajar dengan penerapan kebijakan ini. Memperkuat
karakter siswa sesuai program pembinaan profil siswa Pancasila. Karena banyak
hal positif ketika mahasiswa tidak keluar malam.
“Setidaknya
kami melakukan beberapa tindakan preventif bagi siswa kami untuk mencegah
mereka berjalan di malam hari,” jelas Erwandy.
Selain
itu, kata dia, dengan penerapan jam malam yang menjadi tugas pokok dan tugas
Satpol PP, juga membantu orang tua untuk mengontrol anaknya. Hal ini juga
bertujuan untuk membatasi kegiatan malam hari anak di luar rumah untuk
menghindari kenakalan remaja, kata-kata kotor, narkoba, seks bebas, perkosaan
dan pelecehan seksual baik sebagai korban maupun pelaku.
Selain
itu pantau anak agar terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat agar bisa
fokus belajar di malam hari. Pengendalian harus sinergis antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
“Kami
yakin bisa terbantu dengan pemantauan untuk mencegah anak berjalan di malam
hari agar tidak terjadi perilaku yang mencurigakan. Karena exit check dimulai
setelah pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Namun,
Erwandy mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Satpol PP Kota
Pangkalpinang tentang apakah mahasiswa juga ikut terjaring penyerangan selama
sebulan terakhir.
Pasalnya,
hal ini pada gilirannya akan dievaluasi oleh beberapa sekolah ke depan untuk
melakukan pengawasan lebih ketat. Apalagi saat kita sedang libur semester. Jika
ada sanksi, pelanggar akan diberitahukan dalam bentuk teguran lisan atau
tertulis. Jika itu terjadi lagi, hukumannya akan lebih berat.
“Gunakan
waktu luang bersama keluarga, segarkan diri dan jaga kesehatan agar siap
menghadapi semester berikutnya,” kata Erwandy.
DYL_RPH