“Kerja sama
pendidikan vokasi juga merupakan bentuk gotong royong sebagai salah satu pilar
utama Gerakan Nasional Revolusi Rohani,” kata Koordinator PMK Departemen PMK
Warsito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Untuk itu, kata
dia, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PP
PTKL) lain akan menjadi pengungkit dalam menciptakan
manusia yang kompeten, produktif, dan berdaya saing. sumber daya.
“Ini juga
menjadi tujuan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi
Pendidikan Vokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PP PTKL mengacu pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian selain Kemendikbud dan Kemenag. “Maka dengan diterbitkannya PP PTKL ini diharapkan dapat mendorong kerjasama dan saling bersinergi untuk menciptakan human capital yang kompeten, produktif dan berdaya saing,” kata Warsito.
Sementara itu,
Menteri Koordinator Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Manusia (Menko PMK)
Muhadjir Effendy mengatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi
bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Pendidikan dan
pelatihan vokasi sangat penting untuk mendorong terciptanya sumber daya manusia
yang unggul dan berdaya saing, karena Indonesia akan menerima bonus demografi
yang harus digunakan secara bijak,” katanya.
Menko PMK
menjelaskan, sejak awal Presiden Joko Widodo secara khusus tertarik dengan
upaya pemulihan SMK. Bahkan telah memasuki babak baru, yaitu kebangkitan pendidikan dan pelatihan vokasi. “Hal itu
tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang pemulihan pendidikan dan
pelatihan vokasi,” ujarnya.
Ia mengatakan,
untuk saat ini, Badan Koordinasi PMK terus melakukan koordinasi terkait
implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
DYL_RPH