Notification

×

Iklan

Iklan

Perlunya Tertibkan Reklame Liar dari Iklan Rokok yang Masuk Kawasan Pendidikan

12 Januari 2023 | Kamis, Januari 12, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-12T07:15:46Z

 


Serambiupdate.com
- Satpol PP Kabupaten Karanganyar menemukan pemasangan iklan luar ruang produk tembakau masih ramai di kawasan pendidikan. Dalam hal ini, sterilisasinya merupakan bentuk dari komitmen Pemkab Karanganyar dalam mengarusutamakan hak anak.

 

Joko Purwanto selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar mengatakan bahwa pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan kerap dijumpai saat penertiban reklame. Iklan tersebut yakni berupa pamflet, leaflet, dan baliho yang dipakai pada penutup warung dan sebagainya.

 

Dengan demikian, material iklan yang mudah dilepas akan langsung dieksekusi. Sedangkan yang permanen, Satpol PP mengimbau kepada pemilik warung agar menyamarkannya atau dilepas saja karena sering dilewati pelajar.

 

“Ini komitmen pak bupati untuk merealisasikan kabupaten layak anak karena adanya iklan rokok di kawasan sekolah mulai banyak dikeluhkan sehingga hal itu selalu kami tindaklanjuti dengan penertiban,” ujar Joko Purwanto, Selasa (10/1).

 

Sementara itu, Satpol PP menertibkan ratusan lembar reklame mulai dari Colomadu sampai di Karanganyar Kota dan Tawangmangu sejak Senin (9/1). Reklame tersebut dimusnahkan karena melanggar Perda no 25 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tribuntranmas. Dalam hal ini, reklame tersebut dipasang melintang jalan, terjuntai di kabel listrik, dipaku di jalan, serta menghalangi pandangan pengendara dan sebagainya.

 

Dengan demikian, ia mengatakan bahwa terdapat ratusan reklame yang diangkut oleh Satpol PP kemudian dimusnahkan di TPA Sukosari Jumantono dengan cara dibakar. Satpol PP sebenarnya sudah mengingatkan supaya pemasang reklame mengindahkan aturan perda. Namun, peringatan tersebut belum juga dilaksanakan.

 

“Pemasangnya itu oleh pihak ketiga lalu selesai pasang ditelantarkan," tambah Joko.

 

Ia juga memperhatikan bendera parpol dan atributnya yang marak dipasang di lokasi tepi jalan protokol. Oleh karena itu, Satpol PP meminta kepada pimpinan parpol agar segera menurunkannya secara mandiri setelah acara politik selesai.


ADP/SAN

=