Guntur
menjelaskan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Angka 9 terkait diskresi pejabat, wajib
mengambil tindakan atau kebijakan melindungi kepentingan umum. Terutama,
melindungi anak dan demi kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Hal
ini diungkapkannya pada, Senin (16/1).
"Salah
satunya dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur batasan permainan lato-lato yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh peserta saat mengikuti pembelajaran di sekolah," ujar Guntur.
Guntur menyebut
permainan ini juga tidak ada hubungannya dengan pembelajaran. Serta, tak dimuat
dalam peraturan tentang kurikulum pendidikan nasional.
"Permainan lato-lato tidak ada dalam peraturan tentang kurikulum pendidikan nasional dan permainan ini berpotensi membahayakan fisik dan menimbulkan kekerasan," tegas Guntur.
Retno Listyarti selaku Dewan FSGI, mengatakan
lato-lato yang dimainkan terus menerus berpotensi mencederai anak-anak lainnya.
"Berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya," ujar Retno.
FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah melarang
membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah
tepat.
"Hal ini
sejalan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD),” papar Retno.
DYL_RPH