“Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) tahun 2023 ini adalah kerja sama antara Kemendikbudristek menggunakan
Kementerian Keuangan & Kementerian Dalam Negeri guna mewujudkan perubahan
dalam pendidikan & masa depan anak-anak bangsa,” ujar Iwan Syahril selaku Direktur
Jenderal PAUD, Pendidikah Dasar & Menengah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
& Teknologi (Kemendikbudristek) senantiasa menghadirkan layanan pendidikan
yg berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi masyarakat Indonesia.
“Di Episode ketiga, Kemendikbudristek sudah
menghadirkan transformasi kebijakan baru
terkait menggunakan prosedur Bantuan Operasional Sekolah. Sehingga diperlukan
bisa membenahi kekurangan yg terdapat pada sebelumnya,” tuturnya.
Beberapa kebijakan tadi antara lain
merupakan penyaluran dana pribadi berdasarkan rekening kas negara ke rekening
satuan pendidikan. Kemudian satuan porto donasi yg diberikan jua bervariasi
sinkron menggunakan karkateristik daerah, hal ini jua akan berlaku buat BOP
(Bantuan Operasional Penyelenggaraan). Penggunaan dana BOSP jua akan lebih
fleksibel & disediakannya banyak sekali macam platform teknologi buat
memudahkan mengelola dana BOSP.
“Kemendikbudristek ingin menghadirkan
pengelolaan pendidikan yg lebih akuntabel,
efesien, lebih efektif dan transparan. Untuk tahun 2023 nantinya akan terdapat
empat perubahan utama dalam kebijakan dana BOSP,” tutur Iwan.
Pertama, buat penyaluran & BOS reguler
yg semula masih ada tiga tahapan akan dipangkas sebagai 2 tahapan, hal ini
disamakan jua menggunakan dana BOP. Kedua, Penambahasan target BOP kinerja.
Ketiga, anugerah alokasi minimal bagi penerima BOP Paud reguler &
kesetaraan reguler. Dan yg keempat merupakan skema mutilasi penyaluran dana BOS
reguler akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yg terlambat membicarakan
laporan.
“Jadi galat satu tujuan berdasarkan empat
kebijakan tadi antara lain merupakan menaruh keleluasaan pada satuan pendidikan
pada memakai dana BOSP. Kemudian penambahan target BOSP ini diperlukan bisa
mempertinggi percepatan berkelanjutan pada pendidikan, jadi pada dasarnya
merupakan buat mempertinggi mutu pendidikannya,” ujarnya.
Ia berharap segala perubahan kebijakan tadi
bisa buat mendorong satuan pendidikan supaya bisa lebih optimal pada
perencanaan & pembelajaan. Disisi lain satuan pendidikan bisa lebih
penekanan pada mitigasi krisis pembelajaran & kehilangan pembelajaran
(learning loss) yg dialami dalam pandemi & pasca pandemi.
DYL_RPH