Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
menetapkan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang enggan kembali ke Indonesia.
Sanksi ini mencakup pengembalian dana yang didapatkan selama masa studi. Selain
itu, jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan maka
status awardee akan dicabut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengutarakan kekhawatiran dirinya terhadap penerima beasiswa LPDP yang enggan
pulang ke Indonesia.
“Saya suka khawatir sama orang yang
semakin pintar sekolah di luar negeri lalu jadi lupa kalau dia adalah orang
Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
Pada saat mengisi kuliah umum “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” di Jakarta, Kamis (2/2/2023), Sri Mulyani menegaskan bahwa mahasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia dan sudah sepatutnya berkontribusi untuk tanah air karena bantuan yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP merupakan hasil investasi dana abadi pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp. 120 triliun.
(Adelia Putri/Dyl)