Notification

×

Iklan

Iklan

KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Segera Dibuka, Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester

20 Februari 2023 | Senin, Februari 20, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-20T02:56:41Z


Serambiupdate.com
 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023.


KJMU adalah program pemberian Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk calon mahasiswa ataupun mahasiswa aktif DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.


Dengan adanya KJMU ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan pendanaan penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.  


"Mari dukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu pendidikan hingga selesai tepat waktu dengan KJMU," tulis Disdik DKI melalui akun media sosial, Kamis (16/2/2023).


Berikut informasi mengenai KJMU 2023, mulai dari manfaat, jadwal, mekanisme pendaftaran atau pendataan serta persyaratan penerima KJMU:


Manfaat KMJU 2023

1. Bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

2. Akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.

3. Meningkatkan mutu pendidikan calon/ mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.

4. Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

5. Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester.


Jadwal KJMU 2023

1. 20 Februari - 3 Maret 2023: Pendataan calon penerima

- Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah.

- Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.

2. 6-8 Maret 2023: Pemadanan data

3. 9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah

4. 17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

5. 27 Maret - 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur


Persyaratan calon penerima KJMU

Syarat umum:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.


Syarat Khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

- Pengajuan paling lama pada semester 2.

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.


Informasi lebih lanjut terkait pendataan dana KJMU 2023, bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 021-8571012 atau WhatsApp 081585958702. 


(Nanda/adp) 


=