Serambiupdate.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 683 website pemerintah dan lembaga pendidikan yang diretas oleh konten yang bermuatan perjudian. Hasil temuan setahun terakhir sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023 dalam rincian ada 461 website dengan domain go.id dan 222 website domain ac.id yang diakui oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Dalam menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Kominfo segera menangani website-website judi yang ditemukan.
“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” ujar Semuel dalam siaran persnya, Senin (13/02).
Menurut Semuel, Kemenkominfo berhak untuk menonaktifkan sementara nama domain yang sedang dalam pengawasan yang dianggap melakukan penyalahgunaan.
Tindak lanjut yang dilakukan Kemenkominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, yakni mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Selain itu, Semuel juga mengingatkan kepada semua kementerian, lembaga nasional dan daerah agar berhati-hati dan bertanggung jawab pada penyalahgunaan website yang dikelola. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ucap Semuel.
Dalam menangani kasus ini Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).
“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan Pandi selaku registri domain .id,” tambah Semuel.
Semuel mengakui bahwa kerentanan website pemerintah domain .go.id merupakan salah satu faktor peretasan konten perjudian. Adapun faktor kurangnya pemahaman keamanan siber dan juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan instansi pemerintah yang disisipkan konten perjudian.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau agar pengelola domain go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id. “Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya,” tutup Semuel.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan website pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022. Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 website pemerintahan dan 152 website lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.
(Umar Syaid/SAN)