Beberapa universitas
saat ini membuka
peluang mahasiswa baru untuk siswa SMA dan SMK. Baik perguruan tinggi negeri
maupun swasta.
Undang-undang
Pendidikan Tinggi nomor 12
tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memuat ketentuan
pendidikan
tinggi di
Indonesia.
Salah satu
penjelasan dalam undang-undang tersebut adalah bentuk perguruan tinggi yang
terbagi menjadi 6 . Yaitu bentuk pendidikan tinggi universitas, institut,
gimnasium, universitas ilmu terapan, akademi, dan akademi komunitas.
Dikutip dari UU 12/2012, Inilah Definisi Sekolah Tinggi dan
Politeknik yang Harus Diketahui Calon mahasiswa baru.
Definisi
1.Sekolah Tinggi
Sekolah Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakn pendidikan
vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika
memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2.Politeknik
Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
studi akademik, yang dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi dalam rumpun
ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi persyaratan
gimnasium dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(Ika Rahmawati/dyl)