Serambiupdate.com Saat
ini, lembaga pendidikan Al-Qur'an dapat melakukan pendaftaran secara daring
atau online menggunakan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan
Al-Qur'an (SIPDAR-PQ). Kementerian Agama (Kemenag) telah mengimplementasikan
sistem ini sejak 2022 dan sejauh ini, sudah terdapat 190.000 lembaga pendidikanAl-Qur'an yang telah memiliki tanda daftar.
Menurut
Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
inovasi ini merupakan bagian dari proses transformasi digital yang tengah
berlangsung di Kementerian Agama. Selain itu, penggunaan sistem online ini
diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan
kualitas pelayanan.
Menurut
Waryono, terobosan tersebut telah mempengaruhi peningkatan jumlah Lembaga
Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, sudah
tercatat sebanyak 190.000 LPQ yang memiliki tanda daftar.
“Jumlah
190.000 ini cukup banyak. Tentunya ini merupakan hal menggemberikan di satu
sisi. Tapi, di sisi lain, perlu dievaluasi apakah semua Lembaga PendidikanAl-Qur’an ini telah memberikan kontribusi pada penuntasan buta aksara Al-Qur’an
di masyarakat,” ujar Waryono saat membuka secara online Bimtek SIPDAR-PQ serta
Sosialisasi E-Ijazah dan E-Rapor, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret
2023.
“Berikan
layanan terbaik kepada masyarakat. Adanya SIPDAR ini diharapkan dapat memberi
solusi atas layanan itu. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya
dan tidak dikecewakan,” kata Waryono.
Mahrus,
Kepala Subdit Pendidikan Al-Qur'an di Kemenag, mengatakan bahwa pihaknya akan
meningkatkan layanan E-Ijazah dan berusaha mewujudkan E-Rapor bagi Lembaga
Pendidikan Al-Qur'an dalam rangka mendukung program prioritas transformasi
layanan digital.
“Kita
akan terus melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat. Program digitalisasi
layanan berupa E-Ijazah dan E-Rapor ini semoga mempermudah masyarakat sekaligus
merealisasikan program prioritas Gus Men (Menteri Agama) terkait Transformasi
Layanan Digital,” jelas Mahrus.
Sejak
tahun 2022, contoh dari implementasi program tersebut adalah E-Ijazah
Pendidikan Anak Usia Dini Al Qur'an (PAUDQU). "Sekalipun, Lembaga
Pendidikan Pra Dasar, kita akan terus berikhtiar menerapkan program layanan
transformasi digital, termasuk ikhtiar E-Rapor,” imbuh Mahruz.
Dalam upayanya untuk mempermudah pelayanan, Doktor yang lulusan dari UI ini mengatakan bahwa Manual Book Penggunaan E-Ijazah dan E-Rapor melalui SIPDAR akan segera diperbarui berdasarkan peraturan yang berlaku.
(Umar
Syaid/dyl)