Notification

×

Iklan

Iklan

Edukasi Anti Korupsi di Media Sosial

02 April 2023 | Minggu, April 02, 2023 WIB | Last Updated 2023-04-02T02:51:00Z


Oleh Chepy Emir Zaky 

Mahasiswa Manajemen FEB Uhamka


 

Pada masa sekarang berbicara mengenai korupsi yang menjadi permasalahan rumit dalam sebuah birokrasi pemerintah, pejabat yang melakukan tindakan korupsi lebih menyukai proyek yang umum atau publik dibanding privat. Secara umum terjadinya korupsi dan/atau gratifikasi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal terdiri dari aspek sosial dan aspek perilaku individu yaitu, aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku koruptif. Secara harfiah, lingkungan keluarga justru dapat mendorong terjadinya korupsi, mengalahkan sifat baik yang sebenarnya telah menjadi karakter pribadinya. aspek perilaku individu, korupsi dapat terjadi pada kehidupan sehari-hari seperti halnya gaya hidup yang konsumtif, sifat rakus atau tamak, serta moral dari masing-masing individu yang lemah. faktor eksternal terdiri dari berbagai aspek yaitu aspek sikap dari masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek organisasi dan aspek politik.


Tindakan korupsi secara khusus memiliki dampak negatif terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, ketahanan dan keamanan, agama, serta ekonomi. Secara spesifik, bahaya tindakan korupsi yakni: terhadap bidang ekonomi, korupsi dapat mengganggu perkembangan ekonomi suatu negara. Terhadap bidang politik, kekuasaan yang didapatkan dari alur korupsi akan menghasilkan pemerintahan yang tidak baik atau kotor. Terhadap bidang ketahanan, keamanan, dan keadilan sosial, korupsi termasuk gratifikasi membuat bidang-bidang tersebut tidak efisien. Dikarenakan tindak korupsi berorientasi pada keuntungan golongan tertentu menjadikan ketahanan dan keamanan negara tidak diperhatikan. Terhadap budaya dan kehidupan sosial, korupsi dapat mengubah kualitas moral dan intelektual masyarakat (Badan Kepegawaian Negara, 2019).


Tindakan korupsi merupakan sikap individu atau kelompok yang tidak terpuji upaya memperoleh keuntungan sendiri melalui cara yang dianggap ilegal dari segi hukum. Adanya tindakan korupsi bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Di era globalisasi ini, korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat dan semakin meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya berupaya untuk melakukan pemberantasan yang menyeluruh hingga lingkup masyarakat kecil. Upaya yang seharusnya lebih ditekankan oleh pemerintah adalah pencegahan dan edukasi. Pencegahan tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila agar selama implementasinya tidak menyimpang dari pedoman bangsa Indonesia, antara lain dengan menanamkan semangat nasional, informasi penerimaan aparatur negara disebarluaskan dengan transparan, mengimbau masyarakat melalui penyuluhan pemberantasan korupsi, dan pengusahaan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas umum yang memadai. Di samping itu, upaya edukasi sangat disarankan untuk dilakukan oleh pemerintah terkhususnya pada generasi millennial dan zillenial. Selain pemerintah tentunya harus ada peran, aktor lain yang dapat dimaksimalkan perannya dalam mengedukasi Pendidikan antikorupsi adalah mahasiswa, di mana mereka dapat memberikan contoh yang baik bagi generasi dibawahnya maupun bagi masyarakat umum.



=