Notification

×

Iklan

Iklan

Satuan Kinerja dengan Niat dan Tekad, Wakil Rektor II Serahkan SK Pejabat

08 Mei 2023 | Senin, Mei 08, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-08T15:24:37Z


Serambiupdate.com - Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) menyelenggarakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat lingkungan Uhamka di ruang sidang I Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uhamka, Senin (8/5).


Kegiatan ini dihadiri oleh Desvian Bandarsyah selaku Warek II Uhamka, Prof Nani Solihati selaku Warek III Uhamka, Muhammad Dwi Fajri selaku Warek IV Uhamka, Ony Linda selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Uhamka, Tellys Corliana selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Uhamka, Supriansyah selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Uhamka, beserta Stakeholder Uhamka lainnya.


Adapun pejabat-pejabat Uhamka yang menerima SK Rektor tentang pemberhentian pejabat lingkungan Uhamka adalah:

1. Mira Sofyaningsih menerima SK Rektor Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Dekan I Bidang Pendidikan, dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu FIKES Uhamka;

2. Leni Sri Rahayu menerima SK Rektor Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana Prasarana, dan Promosi FIKES Uhamka;

3. Ahmad Said menerima SK Rektor Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Sementara (Pjs.) Wakil Dekan III dan IV Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Karir, Kerjasama, Humas, Al Islam Kemuhammadiyahan dan Pengembangan Kampus Islami FIKES Uhamka;

4. Nurlina Rahman menerima SK Rektor Tentang Pemberhentian Wakil Dekan I Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu FISIP Uhamka;

5. Rifma Ghulam Dzaljad menerima SK Rektor Tentang Pemberhentian Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, Kemahasiswaan, dan Al Islam Kemuhammadiyahan FISIP Uhamka.


Selanjutnya, pejabat-pejabat Uhamka yang menerima SK Rektor tentang pengangkatan pejabat lingkungan Uhamka adalah:

1. Mira Sofyaningsih menerima SK Rektor Tentang Pengangkatan Wakil Dekan I Bidang Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Mutu FIKES Uhamka;

2. Leni Sri Rahayu menerima SK Rektor Tentang Pengangkatan  Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, Sarana, dan Prasarana FIKES Uhamka;

3. Ahmad Said SK Rektor Tentang Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs.) Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Karir, Kerjasama, dan Promosi FIKES Uhamka;

4. Totong Hari menerima SK Rektor Tentang Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs.) Wakil Dekan IV Bidang Al Islam Kemuhammadiyahan dan Pengembangan Kampus Islami FIKES Uhamka;

5. Nurlina Rahman menerima SK Rektor Tentang Pengangkatan Wakil Dekan I Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu FISIP Uhamka;

6. Rifma Ghulam Dzaljad menerima SK Rektor Tentang Pengangkatan Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, Kemahasiswaan, dan Al Islam Kemuhammadiyahan FISIP Uhamka;

7. Erizal SK Rektor Tentang Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi S1 Fakultas Teknologi Industri dan Informatika (FTII) Uhamka.


Desvian Bandarsyah Warek II Uhamka mengungkapkan bahwa fakultas-fakultas di Uhamka telah menunjukkan kepemimpinan yang maksimal, terutama dari FISIP dan FIKES Uhamka yang menunjukkan pertumbuhan yang positif dari kepemimpinan dan akademik. Ia melanjutkan, kedepannya Uhamka akan menghadapi tantangan-tantangan yang cukup sulit. Hal tersebut dapat dilalui dengan adanya komunikasi dan upaya yang dibangun untuk membangun Uhamka yang lebih baik.

“Kita ketahui bersama bahwa kinerja bapak dan ibu menghasilkan pertumbuhan positif bagi FISIP dan FIKES Uhamka. Bapak dan ibu merupakan kunci kesuksesan Uhamka. Kedepannya Uhamka akan menghadapi berbagai tantangan yang cukup tinggi. Maka kita harus hadapi, maka dari itu kita harus hadapi itu dengan niat dan tekad yang sungguh-sungguh serta membangun komunikasi yang baik agar membangun Uhamka yang makin unggul kedepannya” ujar Desvian. 

=