Oleh : Bintang Maulana Syah
Mahasiswa FEB UHAMKA
Bank syariah dan bank konvensional merupaka institusi keuangan yang melayani kebutuhan perbankan masyarakat indonesia. ada beberapa perbedaan diantara kedua bank ini, dari pengertian,asas,fungsi,regulasi,struktur organisasi dan sumber pendapatan.
Pengertian bank syariah yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan prinsip hukum islami yang sudah diatur oleh fatwa majelis ulama indonesia, prinsip yang di pakai oleh bank syariah ini adalah keadilan,keseimbangan,kemaslahatan, bank syariah ini tidak mengandung unsur-unsur riba, maysir, zalim, gharar dan obyek yang haram. Sedangkan bank konvensional itu merupakan bank yang menjalankan kegiatan pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah di tetapkan
Asas perbedaan diantara kedua bank ini cuma satu yaitu tidak adanya prinsip syariah di bank konvensional.
Fungsi dari kedua bank ini sebenarnya sama menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, tetapi bank syariah lebih luas jangkauanya dimana bank syariah ini menjalankan fungsi sosial seperti lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana yang lainnya dan menyalurkan nya kepada organisasi pengelola zakat.
Dari segi regulasi pun sama saja diatur oleh bank indonesia (BI) dan otoritas jasa keuangan (OJK). Yang membedakan bank syariah itu diawasi juga oleh dewan pengawas syariah (DSN) dimana bank konvensional tidak ikut serta diawasi oleh DSN di karenakan bank syariah ini harus mematuhi dan beroprasi sesuai prinsip perbankan syariah.
Sumber pendapatan kedua bank ini jelas berbeda dimana bank syariah ini memperoleh pendapatan melalui sistem bagi hasil sedangkan bank konvensional itu memperoleh pendapatan melalui sistem bunga yang sudah di tetapkan. Ada perbedaan selanjutnya yaitu dari sisi inventasi bank syariah berinvestasi pada usaha yang halal, sedangkan bank konvensional tidak dibatasi/bebas nilai.
Manfaat bank syariah yaitu menggunakan akad yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dimana ada dua jenis akad yaitu akad mudharabah dan akad wadiah, akad mudharabah ini adalah bentuk berbagai resiko antara nasabah dan bank sedangkan akad wadiah yaitu nasabah hanya ingin menitipkan dananya di bank syariah dan Dana nasabah di bank syariah dijamin oleh LPS lembaga penjamin simpanan.
Manfaat bank konvensional yaitu bisa mencairkan dana lebih cepat asal ada kesepakatan diantara kedua belah pihak antara nasabah dan pihak bank itu sendiri.