Serambiupdate.com - Seorang siswa berinisial RS yang berusia 14 tahun, kelas VII telah melakukan pembakaran terhadap sekolahnya sendiri yaitu SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Kejadian berlangsung 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Hal yang memicu RS membakar sekolahnya sendiri adalah kasus perundungan yang ia terima dari teman-teman dan beberapa guru di sekolahnya. RS memang sudah sering mendapat panggilan guru bimbingan konseling untuk diberikan pengertian dan juga orang tuanya pernah dipanggil ke sekolah. RS mengaku bahwa pernah dikeroyok oleh teman-temannya bahkan karya buatan dirinya tidak diapresiasi dan juga pernah disobek di depan dirinya.
Kasus perundungan yang diterima oleh RS telah membuatnya memiliki trauma secara psikologi dan jika tidak diatasi dengan baik akan sangat berdampak untuk dirinya dikemudian hari. Maka jika tidak dapat selesai dengan arahan dari guru bimbingan konseling maka dibutuhkan ahli psikologi untuk mengatasi kasus perundungan ini.
Fatma Nofriza selaku dosen Bimbingan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) dalam tanggapannya mengatakan, "terkait kasus perundungan RS, seharusnya sekolah-sekolah dapat sigap mengambil tindakan agar tidak ada korban lainnya. Adapun caranya, yakni dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pada UU tersebut juga dijelaskan tetang sanksi dalam bentuk teguran dan tindakan edukatif. Jika memang tidak memungkinkan ditangani disekolah maka perlu dialihtangankan kepada professional lainnya," tuturnya.
Mencegah dalam hal ini perlu segera diwajibkan semua sekolah diberbagai tingkat, jenjang dan jenis Pendidikan menengah ke bawah membentuk tim pencegahan dan masukkan dalam sebagai bahagian dari program sekolah. Masih banyak sekolah yang belum memiliki POS (Prosedur Operasi Standar) dan baru sebatas wacana.
Penanggulangan dalam hal ini Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2002 dan disempurnakan melalui UU no 35 tahun 2014 Anak adalah individu yang tumbuh kembang dan wajib dilindungi baik keluarga, masyarakat dan negara sampai berusia 18 tahun. Maknanya disini adalah perilaku anak yang menyimpang dan melanggar harus lebih mengedepankan nilai-nilai pendidikan dari pada memberikan efek jera atau dengan kata lain perlu tindakan tegas tetapi mendidik. Kasus RS perlu kerjasama pihak sekolah dengan psikolog untuk mengetahui sejauhmana dampak psikologis dari perundungan yang dialami anak baik dari guru dan teman-teman dan mungkin orang-orang terdekat lainnya yang membuat anak berperilaku menyimpang. Setelah itu perlu suatu proses tindakan tegas yang mendidik untuk mampu menyadarkan anak dengan perbuatan yang sudah melanggar tersebut.
Keluarga sebagai Pendidikan utama bagi anak juga seharusnya menjadi perhatian dengan berbagai kasus yang terjadi terkait dengan perundungan. Pembiasaan-pembiasaan berkomunikasi yang mengedepankan nilai-nilai penghargaan, empati, kasih sayang, reward melalui panggilan positif kepada anak. Anak adalah individu ysng sedang belajar. Pada dasarnya semua anak adalah fitrah, baik dan seperti kertas putih. Lingkunganlah yang menorehkan apakah akan tetap fitrah atau penuh dengan tinta hitam pekat.
Hampir setiap jam dan harinya anak menghabiskan waktu di sekolah bersama teman dan gurunya. Disinilah guru harus berperan sebagai pendidik dan teman agar siswa dapat merasa nyaman serta terbuka jika memiliki masalah yang membutuhkan solusi atau sekadar pendegar.
Merujuk kepada apa yang disampaikan oleh Ki hajar Dewantara Guru harus mampu berdiri didepan sebagai contoh, ditengah - tengah bersama anak sebagai teman dan dibelakang memberikan dukungan untuk anak terus maju dan berkembang.
Kasus RS membuka mata kita bahwa muatan penguatan karakter di Lembaga Pendidikan kita masih jauh dari yang diharapkan. Kurikulum Merdeka Belajar harus didesain dengan memperbanyak penguatan karakter yang berbasis nilai moral dan etika.
Uhamka sebagai lembaga pendidikan yang hingga kini telah memiliki 9 program studi dan sekolah pascasarja diantaranya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan 12 program studi diantaranya Bimbingan Konseling dengan akreditasi UNGGULnya siap untuk mencetak calon guru yang berkualitas, bukan hanya itu Uhamka memiliki Fakultas Psikologi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknologi Industri dan Informatika, dan fakultas lainnya yang siap membentuk SDM bangsa. Mari bergabung bersama Uhamka melalui https://pmb.uhamka.ac.id/