Serambiupdate.com - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKop UKM) Teten Masduki bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri kegiatan untuk memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan dalam mewujudkan sistem pendidikan Indonesia yang maju dan bersih dari praktik korupsi yang akan merusak moral bangsa.
Bertemakan “Pendidikan Anti-Korupsi”, kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Mutih KPK didampingi oleh para pejabat-pejabat jajaran di Kemenkop UKM. Teten Masduki menghadiri kegiatan tersebut yang dinilai bermanfaat dalam melawan praktik korupsi yang marak terjadi terutama di dunia pendidikan Indonesia.
Ipi Maryati selaku Juru Bicara kegiatan dari Bidang Pencegahan KPK menegaskan hal tersebut mengenai kehadiran Teten Masduki dan Jajaran Pejabat KemenKop UKM kepada para wartawan dalam kegiatan tersebut.
“Bersama Arif Rahman Hakin selaku Sekretaris Kementrian Koperasi UKM dan jajaran Pejabat tingkat Eselon 1 yang meliputi 4 deputi bidang dan 2 direktur utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM berserta pejabat jajaran lainnya, Menteri Teten Masduki menghadiri acara secara langsung di Gedung Merah Putih sesuai dengan jadwal yang telah dijadwalkan untuk kegitaan tersebut,” ujarnya (12/7).
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyampaikan langsung segala perihal mengenai masalah-masalah praktik korupsi yang terjadi di sector pendidikan Indonesia yang meliputi jajaran Pejabat Pendidikan di setiap sekolah dan juga peran masyarakat bersama KPK dalam memberantas hal tersebut dalam kegiatan “Pendidikan Anti-Korupsi” ini.
Kegiatan pemberantasan korupsi ini bukanlah pertama kali yang telah diselenggarakan oleh KPK dalam meningkatkan integritas dan kualitas dikalangan pejabat pemerintahan terutama di jajaran Kementrian dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan kelima yang diselenggarakan dan dihadiri oleh Kemenkop UKM sebagai peserta setelah kegiatan-kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan atas kerja sama dengan Kementrian ATR/BPN, Kementrian PUPR, Kementrian BUMN, dan Kemendikbudristek.
Kerja sama ini juga merupakan Langkah yang dilakukan KPK bersama Kemenkop UKM dalam melawan dan mencegah praktik korupsi yang terjadi di sektor pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan dana baik untuk pendidikan dan pengembangan usaha UKM.
“Hal-hal yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi masalah rekayasa pinjaman LPDB, ketidak sesuaian sasaran penerima penyaluran dana bergulir, proses pembiayaan atau pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, proses remedial perbaikan pinajaman yang tidak didasarkan terhadap prosedur yang memadai lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana bergulir,” ucap Ipi.
KemenKop menjadi salah satu bidang pemerintahan yang mengalami proses peningkatan intergritas sesuai dengan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022 dengan skor 75,6 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada 2021 sebesar 73,8.
(Galang_SAN)