Kegiatan ini dihadiri oleh Prof Nani Solihati selaku Warek III Uhamka, Dan Mugisidi selaku Dekan FTII Uhamka, Rifky Wakil Dekan I FTII Uhamka, Oktarina Heriyani Wakil Dekan II FTII Uhamka, Moh. Yusuf Djeli selaku Wakil Dekan III FTII Uhamka, Arif Hamzah selaku Wakil Dekan IV FTII Uhamka, Hendi Saryanto selaku Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Uhamka, Orpa Lintin Pemeriksa Paten Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Prof Nani Solihati Warek III Uhamka dalam sambutannya mengharapkan adanya hilirisasi dari penelitian agar bisa bermanfaat di masyarakat, seperti dipatenkan atau dijadikan pengabdian di masyarakat. Ia juga berpesan agar dosen FTII Uhamka terus menyebarkan virus positif dalam menciptakan karya yang dipatenkan.
“Teruslah sebarkan budaya positif di lingkungan Uhamka dengan menciptakan karya yang bermanfaat bagi umat. Karya penelitian dosen dapat dihilirasi menjadi bentuk pengabdian ke masyarakat hingga dijadikan paten. Bahkan luarannya nanti bisa diterbitkan di artikel jurnal internasional bereputasi,” pungkas Prof Nani.
Dilain pihak, Dan Mugisidi selaku Dekan FTII Uhamka menyampaikan FTII Uhamka telah melakukan berbagai sosialisasi mengenai peningkatan kepatenan dari karya rekan-rekan dosen. FTII Uhamka merupakan salah satu Fakultas Uhamka yang luaran catur dharma pendidikannya merupakan artikel jurnal atau karya yang dipatenkan.
“FTII telah melakukan berbagai sosialisasi tentang kepatenan ini, namun saya rasa wawasan dan pengetahuan kita tentang paten pun harus terus ditingkatkan. Maka kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang paten, mulai dari alur prosesnya hingga kiat dalam lolos paten DJKI,” ujar Dan Mugisidi.
Dalam materinya, Orpa Lintin Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Kemenkumham RI menjelaskan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam memberikan izin untuk melakukan suatu hak cipta dengan perjanjian dalam invensi bidang teknologi. Paten sendiri dapat dialihkan melalui wasiat, hibah, atau warisan.
“Paten memiliki ikatan dengan invensi. Ide inventor dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses penyempurnaan suatu produk atau proses. Invensi tidak harus sesuatu yang rumit. Jenis paten pun terbagi menjadi dua yaitu paten biasa dan paten sederhana,” tuturnya.