Serambiupdate.com - Persoalan polusi udara masih menyelimuti tanah air Indonesia. Indonesia memiliki standar polusi udaranya sendiri. Menteri Siti Nurbaya yang memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan standar berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Sebagai informasi, ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. ISPU juga digunakan sebagai peringatan dini untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 56,2 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 7.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Dengan demikian, kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia setelah Dubai (UEA), Johannesburg (Afrika Selatan), dan Hanoi (Vietnam).
Untuk menekan polusi udara di wilayah Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggalakan uji emisi kepada seluruh kendaraan bermotor dan mobil. Uji emisi adalah satu di antara upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara, yang ruang lingkupnya di antaranya menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.
Rifki selaku Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknologi Industri dan Informatika (FTII) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) sekaligus membidangi keilmuan konversi energi menuturkan bahwa uji emisi kendaraan adalah sebagai acuan mengetahui kondisi mesin, upaya mengecek kelayakan kinerja mesin dan efisiensi pembakaran, serta memastikan emisi gas buang masih memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak.
“Dengan adanya pengecekan kondisi mesin mulai dari keborosan bahan bakar, kompresi mesin, hingga pengapian yang berujung kinerja mesin, kita dapat mengetahui kadar polutan berbahaya hasil buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara,” tutur Rifki.
Rifki menambahkan, pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama, hanya ada hal tertentu yang menjadi pembeda. Uji emisi ini hanya berlaku kepada kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Kendaraan bermotor yang tidak lolos akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.
“Ada beberapa penyebab yang membuat kendaraan tidak lolos uji emisi diantaranya, menggunakan oli yang tidak sesuai dengan rekomendasi pabrik atau telat menggantinya. Proses pembakaran dalam mesin yang berpotensi memicu tersisanya level emisi tinggi, bahkan mencapai ambang batas lulus uji gas buang. Kemudian, sembarangan dalam memilih bahan bakar kendaraan bisa memicu proses pembakaran tidak sempurna. Selain itu, terjadinya penyumbatan pada injector dan knalpot yang mengalami kebocoran. Dari semua hal tersebut kendaraan yang jarang melakukan servis secara rutin menjadi penyebab tidak lolos nya uji emisi, karena performa mesin mengalami kondisi yang kurang baik,” tambah Rifki.