Seperti yang terpatri
dalam Pasal 31 UUD 1945, yakni konsep pendidikan nasional sebagai aspek yang
bertujuan untuk memperkuat ketakawaan dan keimanan, juga adab dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Serta pendidikan
merupakan media untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan
mempertahankan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa dalam menjunjung sila
agama dan kesatuan umat untuk kemajuan umat manusia,” ujarnya.
Ia melanjutkan
pendidikan nasional merupakan pendidikan yang didasari oleh Pancasila dan UUD
1945 dengan diawali pada nilai agama dan nilai budaya Indonesia untuk menjawab
tantangan zaman perubahan saat ini.
“perubahan akademik
yang maju dan berpengaruh harus diawali dari makna dan aspek pendidikan yang
menyeluruh dan terpadu dalam jarak pandang holistik. Baik dari sistem
peningkatan akademik atau stressingnya, harus berlandaskan konsep sistem
pendidikan yang holistik,” tutur Guru Besar Sosiologi tersebut.
DYL