Serambiupdate.com Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023 sudah di buka oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PPG
merupakan kelanjutan pendidikan dari S1 dan D4 untuk melanjutkan jenjang guru.
Yang
akan di dapat jika melanjutkan jenjang PPG yaitu sertifikat pendidikan guru
anak usia dini, dasar, dan menengah.
Jika
lulus dari PPG maka dapat pengakuan sebagai profesi guru. Total beasiswa yang
di dapatkan yaitu Rp 17.000.000 untuk pembebasan selama 2 semester.
Persyaratan
untuk mengikuti PPG 2023 yaitu :
1.
Warga negara Indonesia (WNI)
2.
Belum pernah terdaftar sebagai guru/ kepala sekolah
3.
Maksimal umur 32 tahun pada 31 September 2023.
4.
Memiliki ijazah S1 atau D4
5. Minimal
IPK 3,00
Cara
pendaftarannya :
1.
Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (e-mail) yang aktif dan nomor
seluler (handphone) terkoneksi pada aplikasi WhatsApp
2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”
3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.
4. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.
5. Akun
berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi
Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan
username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran.