Serambiupdate.com - Kasus kekerasan maupun Pembullyan kini semakin marak berada di lingkungan sekolah. Hal ini mengakibatkan banyak korban mengalami luka fisik dan batin yang cukup parah. Dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan dan pembullyan di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten membuat peraturan yang melindungi sekaligus melakukan pencegahan terhadap siswa-siswi di Sekolah. Upaya yang dilakukan KPAD adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Bupati yang tertera pada HK.02.02/Kep.627-Disdik/2023.
Suharjuddin selaku Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi bersama Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) DP3A di wilayah Kabupaten Bekasi dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
“KPAD akan mengapresisasi Pemerintah Kabupaten (PemKab) Bekasi sudah aktif bergerak secepat mungkin setelah dikeluarkannya surat Perundang-undangan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023. Hal ini perlu menjadi catatan bahwa Kabupaten Bekasi berhasil menjadi daerah pertama yang menerbitkan surat keputusan bupati mengenai pembentukan Satgas pencegahan dan penangan kekerasan di satuan pendidikan,” ungkapnya.
Ia kembali menyampaikan bahwa KPAD bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus aktif dalam melaksanakan pembinaan dan sosialiasai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Tidak hanya sosialisasi tetapi kita juga menindaklanjuti progam yang akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan. Contohnya setiap sekolah harus membentuk satgas dengan progam yang menekan seluruh warga sekolah dari tenaga pendidik sampai para siswa nyaman dan aman di lingkungan pendidikan tanpa adanya kekerasan,” pungkasnya.
Selain itu Suharjuddin juga menjabarkan tugas utama dari KPAD Kabupaten Bekasi adalah mengawasi serta menerima laporan dari masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan.
KPAD berkerjasama dengan UPTD-PPA untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban kekerasan. Setiap kasus kekerasakan akan di proses secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPAD juga menghimbau kepada masyarakat terkhusus yang berada di lingkungan pendidikan jika terjadi kekerasan untuk memberanikan diri melaporkan kejadian kekerasan melalui UPTD-PPA maupun KPAD Kabupaten Bekasi.
“Sekarang Kabupaten Bekasi sudah membentuk satuan UPTD-PPA yang menerima pelayanan aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami juga bekerjasama dengan Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. Kami juga menghimbau setiap bentuk kekerasan yang dialami oleh korban harus diselesaikan melalui hukum dan sebisa mungkin penyelesaian di luar jalur hukum. Untuk pencegahan dalam tindak kekerasan harus dilakukan sosialisasi dari tingkat kecematan hingga desa,” tuturnya.
Erma Fitria Handayani/adp