Serambiupdate.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tetap dilindungi.
Menurut KPAI, salah satu perlindungan yang harus diberikan sekolah adalah tidak dikeluarkan. Perlindungan terhadap pelaku pelecehan terhadap siswa SMP di Kabupaten Cilacap adalah agar mereka dapat memperoleh pendidikan yang baik hingga keadilan ditegakkan.
“Anak berkonflik hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan, dan penyidikan hingga peradilan,” ungkap Anggota KPAI, Diyah Puspitarini
Diyah Puspitarini menambahkan, pelaku kejahatan seperti Bully tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tapi juga di seluruh sekolah di Indonesia. Perlindungan bukan sekedar tidak dikeluarkan dari sekolah, hak-hak sebagai anak yang mendapat permasalahan juga harus dipenuhi.
“Hak yang dibutuhkan antara lain perhatian, penyembuhan, dan pendidikan. Aspek tersebut telah tertuang dalam Instruksi Kemendikbud Nomor 36 Tahun 2023 yang muatannya terkait pencegahan pelecehan, kekerasan, dan intoleransi di sekolah. Guru merupakan salah satu pihak yang harus memimpin untuk menjamin hak-hak. Guru sebagai orang tua harus mengambil tindakan pencegahan agar tidak menimbulkan masalah dalam jangka panjang,” jelas Diyah.
Lanjut Diyah, salah satu bentuk perlindungan yang harus diberikan guru, adalah dengan melaporkan pelaku kekerasan, khususnya anak di bawah umur.
“Dukungan moril terhadap guru tentu sangat penting, terutama dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” lanjut Dyah.
Pendapat KPAI yang menyebut salah satu pelaku peristiwa perundungan adalah siswa SMP di Kabupaten Cilacap menuai beragam komentar warganet di media sosial X. Akun-akun yang mengomentari tanggapan KPAI, seperti akun X @seeksixsuck, berkomentar KPAI adalah singkatan dari Komisi Perlindungan Monster. Perpanjangan ini dilakukan karena KPAI selalu berpihak pada agresor dan tidak pernah berpihak pada korban, anak lain.
“Mereka (KPAI) tidak pernah di sisi korban,” tulis unggahan akun X @seeksixsuck pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut akun tersebut sikap yang diambil oleh KPAI ada kesalahan lataran dibiayai oleh negara, akan tetapi perlindunagn yang diberikan terhadap orang yang melakukan kesalahan.
“Komisi ini dibiayai uang rakyat, tapi mewakili perbuatan iblis,” lanjut unggahan akun @seeksixsuck.
Komentar lain yang ditulis oleh akun X@manusiaindojawa yang mempertanyakan pekerjaan KPAI selama ini atas sikap yang mendukung pelaku kekerasan.
“Lah terus kerja anda kerjanya apa KPAI,” tulis akun X @manusiaIndojawa.
Hingga saat ini sikap KPAI yang memberi pernyataan perlindungan terhadap pelaku kekerasan siswa SMP di Kabupaten Cilacap trending di media sosial X.
Yusro Sayibah/adp