Serambiupdate.com - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan kebijakan dalam memperpanjang Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Sekolah yang dilaksanakan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai dampak dari kondisi udara yang masih belum membaik akibat kebakaran hutan dan lahan yang terus. Keputusan ini dikeluarkan sesuai dengan surat edaran yang ditetapkan pemerintah Jambi No. 18/EDR/HKU/2023 pada tanggal 4 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PJJ. (09/10/2023)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat serta beberapa instansi lain dalam menanggulangi masalah kabut asap yang semakin buruk akibat kebakaran hutan dan lahan yang belum juga padam. Sejauh ini pemerintah telah membentuk Tim Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian dalam mengurangi jumlah kabut asap.
Abu Bakar selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi menyampaikan bahwa kondisi udara di Kota Jambi saat ini semakin memburuk dan dapat membahayakan bagi Kesehatan orang banyak terutama bagi anak-anak. Ketentuan PJJ diberlakukan untuk tingkat KB, PAUD, TK, SD dan SMP untuk Negeri maupun Swasta.
“Dia berharap pihak sekolah mampu menerapkan pembelajaran daring dengan baik dan efektif selama PJJ ini karena kondisi udara di Kota Jambi semakin memburuk setiap harinya akibat kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas dan belum juga padam hingga saat ini. Sejauh ini mereka telah memfokuskan PJJ hanya untuk siswa anak-anak hingga usia SMP.” Ucapnya.
Pemerintah Kota Jambi menghimbau kepada Masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar karena kondisi udara semakin memburuk akibat kebakaran yang belum juga padam dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan asap seperti merokok dan menggunakan kendaraan umum. Pemkot Jambi juga meminta kepada pemerintah pusat dalam segera melakukan penanganan lewat hujan buatan dalam memadamkan api dan mengatasi kekeringan akibat kemarau berkepanjangan yang masih terjadi.
Rizaki Perdiance/GJF