Serambiupdate.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama satuan pendidikan menjalin hubungan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang rukun, aman, dan tentram bagi para siswa dengan melaksanakan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang diadakan di SMPN 1 Cabangbungin.
Pembinaan cegah kekerasan ini dihadiri juga oleh kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal (PNF) dari wilayah Kecamatan Cabangbungin, Sukawangi dan Muaragembong.
“Kami berkomitmen bagaimana satuan pendidikan mewujudkan wawasan kebangsaan dan keberagaman inklusif dan bebas dari kekerasan. Kami berharap para guru dan masyarakat yang beraktivitas di satuan pendidikan mentaati Permendikbud 46 tahun 2023 untuk mencegah kekerasan fisik, psikis, diskriminasi dan perundungan maupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan, pembinaan dan sosialisasi di satuan pendidikan diharapkan dapat menerapkan peraturan Permendikbud supaya tidak terjadi kekerasan ataupun perbuatan yang melanggar hukum.
“Dinas Pendidikan bersama para guru terus berupaya untuk bisa memahami karena ada peraturan yang harus kita jalani seperti hak-hak guru, bagaimana guru juga dilindungi brgitupun dengan peserta didik bagaimana kita mengajar dan mendampingi untuk melahirkan anak-anak yang hebat dan siswa siswi yang pintar,” ujarnya.
Dari pihak Dinas Pendidkan Kabupaten Bekasi akan rutin menggelar sosialisasi dan pembinaan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi dan unsur Muspika agar satuan pendidikan melek terhadap kekerasan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi membentuk tim pencegahan untuk membantu menyampaikan edukasi dan pemahaman mengenai kekerasan di lingkungan sekolah.
“Tim yang akan bekerja terdiri dari para pendidik, komite sekolah, dan wali murid. Selanjutnya mereka akan melakukan upaya pencegahan di sekolah-sekolah, mengedukasi warga sekolah agar bisa paham terhadap apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan sehingga memberi ruang anak-anak bisa beraktivitas,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman berkeinginan dapat mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan serta peran wali murid diperlukan untuk mengawasi anak-anaknya. Aktivitas peserta didik yang dilakukan bersama keluarga maupun teman sangat berpengaruh terhadap diri peserta didik.
“Perlu ada kemitraan bersama orang tua wali murid, karena anak-anak belajar di sekolah waktunya hanya 8 sampai 10 jam, sisanya di rumah di bawah pengawasan orang tua. Kami berharap para orang tua ikut bersinergi dalam mencegah kekerasan di satuan Pendidikan,” ujarnya.
Nuri Azkia Kamal/adp