Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Meningkatnya Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan, Kemendikbud Mulai Bertindak

23 Oktober 2023 | Senin, Oktober 23, 2023 WIB | Last Updated 2023-10-23T07:34:47Z

 


Serambiupdate.com
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) menciptakan langkah langkah strategis untuk menekan angka kekerasan di dunia pendidikan.

 

Kepala Puspeka, Rusprita Putri Utami mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah menguatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan (sekolah). Beliau menyebut TPPK di satuan pendidikan wajib merekomendasikan ke kepala sekolah mengenai program dan kegiatan yang akan berguna mencegah kekerasan.

 

Langkah strategis yang kedua yaitu melakukan intervensi melalui kampanye publik. Sementara, langkah strategis yang ketiga adalah menggagas program "Roots" antiperundungan yang sudah ada dan berjalan sejak 2021 dan berkolaborasi dengan UNICEF.

 

"Program ini sudah diintervensi oleh 10.708 lembaga dan menghasilkan 51.370 lebih agen perubahan. Di mana dalam hal ini menempatkan siswa menjadi champion untuk menebarkan kebaikan dan nilai postitif untuk teman sebayaNamun, tentu mereka juga sangat membutuhkan pendampingan dari fasilitator yang mana ini menyasar para guru. Setidaknya sudah ada 20.101 fasilitator yang sudah ada dan kami latih," kata Prita.

 

Di tahun ini, Puspeka menetapkan target sebanyak 2.750 satuan pendidikan mulai tingkat SMP, SMA, dan SMK untuk bimbingan teknis secara luring dan daring.

 

Sebagai informasi, jumlah kasus kekerasan yang ada di dunia pendidikan per tahunnya terus bertambah. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 lalu, ada 2.133 kasus yang berkategori kekerasan seksual pada anak, kasus korban pornografi, kejahatan siber, dan kasus korban kekerasan fisik dan psikis.

 

Sementara berdasarkan data lainnya dari Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen peserta didik yang berpotensi mengalami kejahatan seksual. Lain daripada itu, ada 26,9 persen peserta didik lain yang berpotensi mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 anak didik berpotensi mengalami perundungan.

 

 

Raihan Cahya Muharram/adp

=