Notification

×

Iklan

Iklan

Tingginya Kekerasan Anak Di Lingkungan Pendidikan, KPAI Ungkap Penyebabnya

11 Oktober 2023 | Rabu, Oktober 11, 2023 WIB | Last Updated 2023-10-14T07:11:25Z

Serambiupdate.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait penyebab tingginya angka kekerasan yang berada di lingkungan sekolah.

Penyebab tingginya angka kekerasan karena adanya learing loss dampak dari pembelajaran jarak jauh pada masa pedemi Covid-19 dan pengaruh dari game online dan media sosial yang menayangkan yang tidak selayaknya di tonton oleh anak-anak.


"Sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah," kata Komosiner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam keterangan pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).


Kemudian terdapat penyimpangan hubungan kekuasaan antara pendidikdan peserta didik atau penyimpangan hubungan kekuasaan antara siswa dan peserta didik.


"Merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah," ujar Diyah.


KPAI menilai, metode pembelajaran dan struktur kurikulum yang hanya berfokus pada kognitif anak sehingga kurangnya pengawasan dan arahan terhadap Pendidikan karakter.


Kurangnya pengawasan, peraturan dan kebijakan dari satuan pendidik pada bentuk penerapan dari dinas Pendidikan.


Sementara itu, kesadaran diri yang rendah pada peserta didik dan keluarga yang tidak harmonis juga memicu pennyebab terjadinya kekerasan lingkungan disatuan Pendidikan.


KPAI menungkap penyebab kekerasan pada anak karena minimnya kebijakan sekolah dalam membangun rasa cinta, aman dan ramah serta pengawasan disiplin pada satuan Pendidikan.


KPAI juga mengungkapkan tayangan informasi di media massa terkadang tidak layak untuk dilihat oleh anak-anak membuat peserta didik mempraktekannya di dalam satuan Pendidikan.


 "Akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kasih sayang terhadap sesama," kata Diyah.


Sebagai informasi, KPAI menerima laporan pelanggaran perlindungan anak pada Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 2.355 kasus. 


Sebanyak 861 dari 2.355 kasus terjadi pada lingkungan satuan pendidikan, dan 1.494 adalah kasus lain di luar satuan Pendidikan.


"Untuk kurang lebih 1.400 yang lain adalah data pelanggaran terhadap perlindungan anak, misalkan menyangkut pengasuhan, kemudian terkait hak sipil, terkait kesehatan, kemudian perlindungan khusus yang lainnya," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.

(Firda P/Dyl)

=