Di sisi lain, korban juga
menandatangani surat pengakuan bersalah karena menyebarkan video perundungan
UIN Jambi di TikTok. Ia juga membuat video penjelasan di TikTok. Setelah itu,
media sosial menyebarkan cerita X bahwa korban meminta maaf meski di-bully.
Menurut Humas UIN Jambi, korban tidak mengucapkan sepatah kata pun “maaf”. Humas UIN Jambi mengatakan, korban hanya membuat video klarifikasi untuk mengumumkan bahwa permasalahan perundungan yang dialaminya telah teratasi.
“Perlu kami klarifikasi bahwa tidak
ada satupun kalimat 'maaf' yang disebutkan dalam video yang dibuat oleh anak
tersebut,” kata Humas UIN Jambi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu
(14/10).
kronologi
Bullying
UIN Jambi Humas UIN Jambi
menjelaskan, peristiwa perundungan seperti yang tersebar di media sosial
menimpa mahasiswa semester satu Fakultas Tarbiyah dan keguruan bernama Cintria.
Peristiwa ancaman UIN Jambi terjadi
sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis (12/10/ 2023) WIB di Gedung
Konferensi Terpadu (GCR) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Kampus II Jambi. Menurut UIN Jambi, korban
mengatakan, penganiayaan bermula saat ia bersama teman-temannya naik dari
lantai 4 menuju lantai 1, namun saat itu lift hanya sampai di lantai 9, tempat
pelaku penyerangan termasuk 5 orang berada, pun turun ke lantai 1. Saat itu,
salah satu penyerang memanggil temannya untuk keluar dari lift dan kembali ke
ruang kelas. Penyerang lainnya juga bertanya kepada korban apakah dia teman
sekelasnya. “Kami bukan murid baru,” jawab Cintria.
Korban memberikan jawaban
tersebut karena tidak terlalu mengenal teman sekelasnya karena sama-sama
mahasiswa baru dari jurusan yang berbeda. Korban kemudian turun dari lift dan
terjadilah perundungan.
Pelaku bullying dibawa ke sidang kode etik
UIN
Jambi langsung memanggil pelaku seteleh video perundungan itu tersebar di media
sosial. UIN Jambi melalui Rektorat Bagian Kemahasiswaan
memberikan
teguran kepada penulis. Pada saat yang sama, pihak sekolah juga berencana
mengadili pelaku dan korban terkait etik bersama Wakil rektorIII, Wakil Dekan
III Fakultas tarbiyah keguruan, dan civitas akademika universitas. Menurut
Wakil Rektor III UIN Jambi Bahrul Ulum, pelaku dan korban sudah dimintai
keterangan.
UIN Jambi memastikan tidak ada
kekerasan verbal maupun fisik yang bertujuan mengintimidasi korban maupun
rekan-rekannya. Ia mengatakan, penyerang bermaksud memanipulasi elevator yang
ada di kampus dengan menekan tombol dan mengutak-atik sensor pintu, yang
tentunya berbahaya.
Perbuatan mereka menjebak korban
dan rekan-rekannya di dalam lift dan kemudian merekam kejadian tersebut. UIN
Jambi mengatakan pelaku dan korban berdamai setelah diancam. Pelaku juga
diminta menandatangani surat persetujuan bermaterai yang mengakui kesalahannya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam pihak sekolah dengan hukuman sesuai
kesalahan yang dilakukan, mulai dari skorsing, pencabutan beasiswa, hingga putus
kuliah.
(Nabila M/Dyl)