“Upaya
pencegahan, perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi diharapkan dapat
menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman,” jelas I Nyoman Rudi
Kurniawan sekalu Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Dari hasil
survei karakter oleh Kemendikbud Ristek, 24,4% potensi kekerasan berupa
perundungan/bullying terjadi di
sekolah. Lalu merujuk pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, terdapat 9.588 kasus jenis kekerasaan seksual yang korbannya
adalah anak di tahun 2022, jelas Nyoman dalam webinar tersebut.
“TPPK
diangkat oleh kepala satuan pendidikan masing-masing dengan anggota minimal 3
orang dan bersifat gasal, terdiri dari tenaga pendidik bukan kepala satuan
pendidikan,” ungkap Ketua Tim Pelayanan Penguatan Karakter Iklim Satuan
Pendidikan Dr. Dede Suryaman.
TPPK akan dibentuk di semua jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa pembentukan TPPK dilaksanakan dalam kurun
waktu selama 6 bulan hingga Februari 2024.
“Masa jabatan TPPK adalah dua tahun dan bisa
diangkat kembali,” jelas Dede.
Untuk menjadi anggota TPPK haruslah memenuhi
ketentuan yang telah ditentukan. Tiga diantaranya yaitu tidak pernah terbukti
melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti terkena hukuman pidana dengan
ancaman 5 tahun atau berkekuatan hukum/tetap, tidak pernah atau tidak sedang
menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. Ketentuan ini
haruslah dibuktikan dengan tanda tangan surat bermaterai 10.000.
(Rara S/Dyl)