Serambiupdate.com Pada hari Senin tanggal 6 November 2023, Dinas Pendidikan Palembang mengumumkan bahwa kegiatan proses belajar mengajar di lingkup sekolah kembali dilaksanakan secara normal seperti sebelum terjadinya kabut asap.
Ansori, selaku Kepala Dinas Pendidikan Palembang menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku efektif pada 6 November yang diumumkan melalui laman Instagram Diknas Palembang pada 4 November 2023.
Dalam surat kebijakan itu, Ansori mengatakan akan memberlakukan kebijakan terkait proses belajar mengajar sesuai dengan ketetapan yang sebelumnya telah disampaikan oleh penanggung jawab Sekretaris Daerah Palembang pada 27 Oktober lalu terkait pemberlakukan jam pembelajaran yang normal seperti sebelum pandemi. Namun jika kabut asap kembali memburuk, maka kebijakan tersebut akan ditinjau ulang.
Pada 27 Oktober silam, Gunawan selaku penanggung jawab Sekretaris Daerah Palembang menerbitkan Surat Edaran terkait kegiatan belajar mengajar dalam kondisi normal yang telah ditandatangani serta telah resmi diedarkan dan diumumkan ke sekolah setempat pada 28 Oktober 2023. Ansori menyatakan dengan tegas bahwa terbitnya surat edaran baru akan menjadikan surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang No : 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan tidak diberlakukan kembali.
Surat edaran tersebut berisi perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luring atau secara tatap muka bagi keseluruhan satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan memerhatikan situasi dan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang yang semakin membaik. Jika dampak dari kabut asap kembali memburuk, maka kebijakan akan ditinjau ulang.
Kebijakan yang terbaru tentang proses pembelajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Palembang yang semula berlaku dan secara efektif dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023, mulai diberlakukan kembali dan secara efektif diterapkan mulai 6 November 2023. Ansori berharap bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, disampaikan pula empat poin kepada keseluruhan satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non-Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta yang sederajat agar kembali melaksanakan KBM secara luring.
Adapun kesimpulan dari poin-poinnya, yakni (1) kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara luring dan seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang; (2) warga sekolah wajib menerapkan pola hidup bersih dan sehat; (3) surat edaran yang diumumkan pada 12 Oktober 2023 dicabut dan tidak diberlakukan kembali bersamaan dengan terbitnya surat edaran baru; (4) surat edaran baru berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2023.
(Mutiah NA/Dyl)