Serambiupdate.com Pengupayaan Kementrian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menunjang Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) adalah dengan meluncurkan sebanyak dua fitur baru pada
Platform Merdeka Mengajar (PMM), yaitu Rekomendasi Belajar berbasis Rapor
Pendidikan dan Refleks kompetensi.
Pada perilisan fitur
baru PMM, Nunuk Suryani selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) Kemendikbudristek menyampaikan bahwa dengan hadirnya fitur baru tesebut,
seorang pendidik akan mendapati prioritas pembelajaran berdasarkan kebutuhan
lembaga pendidikan masing-masing.
“Dengan hadirnya fitur
baru tersebut dapat memudahkan para pengajar mengetahui kelebihan dan
kekurangannya sebagai seorang pendidik,” tuturnya, (31/10).
Menurut Temu Ismail
sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbudristek, salah satu fitur baru yang dirilis, yaitu Rekomendasi
Belajar berbasis Rapor Pendidikan akan berguna bagi guru untuk menemukan
referensi bahan ajar yang lengkap, sesuai dengan lembaga pendidikannya.
“Pembenahan hasil
capaian Rapor pendidikan dilakukan supaya pendidik bisa fokus pada pembenahan
masalah yang terdapat pada lembaga pendidikan mereka. Hal ini menghasilkan
hasil rekomendasi pembelajaran dari rapor yang dirilis ini,” ujarnya.
Sedangkan pada fitur
Refleksi Kompetensi, selain bisa menjumpai prioritas belajar sesuai dengan
kebutuhan diri pendidik, fitur ini juga dapat membuat seorang pendidik mengenali
kompetensi dirinya dengan model kompetensi dan menentukan prioritas
pengembangan diri pada pembelajaran sesuai kebutuhannya.
Temu berkata bahwa
fitur Refleksi Kompetensi memiliki evaluasi untuk kompetensi pedagogik,
kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional yang
telah sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK 2020/2023.
Fitur tersebut
mengharuskan guru untuk mengisi angket dengan keadaan yang sebenarnya agar
rekomendasi dapat diberikan dengan benar, sesuai kebutuan pendidik tersebut.
“Pendidik akan
mendapatkan hasil rekomendasi belajar yang sesuai dengan kemampuannya saat
pendidik tersebut mengisi angket,” ucap Temu.
Kini, guru PNS
non-kepala sekolah dapat menggunakan fitur Refleksi Kompetensi. Hal tersebut
juga selalu melakukan pengembangan guna melayani para pendidik.
(Sheva ZS/Dyl)