Upaya untuk melawan
korupsi sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan juga pemerintah termasuk
lembaga pendidikan.
Pada Jum’at (3/11) kegiatan pendidikan antikorupsi satuan pendidikan pada jenjang SD di Kabupaten yang berlangsung di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak.
Haris Wahyudi Ridwan,
Direktur Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak, Menjelaskan “Tindakan yang
dilakukan aparat terhadap oknum koruptor tentunya bukan menjadi penghambat
pembangunan, melainkan untuk menyelamatkan rencana pembangunan, agar tetap pada
jalurnya saat ini,” ujarnya.
Acara tersebut
dikonsultasikan oleh AKP Winardi dari Satreskrim Polres Demak dan dipandu oleh
Nadhif Alawi, Direktur Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Sebagai bagian dari
penerima anggaran pemerintah, lembaga pendidikan perlu memahami apa itu korupsi
dan apa batasannya agar kepala sekolah dan guru tidak terjerumus dalam tindak
pidana korupsi, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Haris Wahyudi Ridwan
berharap, “Kami berharap lembaga pendidikan ini dapat menjadi model dalam
penerapan program antikorupsi.”
Kemudian, Nadif Alwi
menambahkan, pada setiap pelaksanaan program sekolah dapat muncul
ketidaksempurnaan. Tetapi terkadang menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu
untuk menyikapi dengan cara menakut-nakuti.
Dalam sebuah rundingan
pendidikan anti korupsi mengemukakan pada sejumlah masalah, diantaranya terkait
dengan potensi pelibatan masyarakat dan wali murid dalam pembangunan sekolah.
Tidak semua sekolah mendapatkan dana BOS pada jumlah yang besar.
Pihak menyarankan
kepada pihak sekolah untuk menjalankan program dari pemerintah sesuai
peruntukan dan berdasarkan aturan yang sudah berlaku.
(Dewi WU/Dyl)