Serambiupdate.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyatakan bahwa tidak ada dukungan yang diberikan kepada anak yang terlibat dalam kasus pemukulan terhadap temannya hingga mengalami pembengkakan otak di Gunung Kidul.
Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY, menyebut bahwa tugas pendamping adalah mendampingi korban, bukan terhadap pelaku perundungan.
“pendampingan hanya diberikan kepada korban dalam kasus ini, bukan kepada pelaku,” ucap Erlina.
Selain itu, Erlina juga menegaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gunungkidul yang memberikan pendampingan kepada korban.
“Meskipun kasus ini ditangani oleh Polres Gunungkidul dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai pelaku, pendampingan bagi pelaku bisa diminta ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Gunungkidul jika dibutuhkan,” ujar Erlina.
Pendampingan terhadap orang tua ABH, khususnya bagi ABH yang berusia di bawah 12 tahun, menjadi penting mengingat mereka akan dikembalikan kepada orang tua mereka. Erlina menyoroti bahwa pendampingan keluarga, baik orang tua maupun anak, dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) dengan kerjasama Puspaga, serta pekerja sosialnya (Peksos) yang dapat bekerja sama dalam memberikan dukungan.
Armia Faiqah Tyara Sari/GJF